SUARAAKURAT.NET-SURABAYA-Ikatan Alumni Universitas Islam Negwri Sunan Ampel (IKA UINSA) Surabaya telah membentuk tim untuk mendampingi proses hukum yang menimpa Mepora, Imam Nahrawi terkait dugaan menerima dana hibah KONI.
Tak tanggung-tanggung, IKA UINSA telah menyiapkan 99 advokad untuk konsisten mendampingi Menpora.
Untuk diketahui, Imam Nahrawi merupakan Ketua Umum IKA UINSA. Imam tercatat sebagai lulusan S1 di Fakultas Tarbiyah dan keguruan kampus tersebut.
“IKA UINSA menghormati proses hukum, menjunjung tingi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” pernyataan sikap resmi IKA UINSA yang diterima Redaksi SuaraAkurat.Net Jum’at(20/9/2019)
Berikut lima poin pernyataan sikap disampaikan IKA UINSA.
1. IKA UINSA menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. IKA UINSA mengapresiasi prestasi Imam Nahrawi selama menjadi Menpora dan mendukung sikapnya yang kooperatif dan sportif dengan mengundurkan diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
3. IKA UINSA meyakini bahwa Imam Nahrawi adalah seorang pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi, sehingga jauh dari sikap dan tindakan yang dituduhkan.
4. IKA UINSA telah membentuk tim hukum advokasi bernama SPRINDIK (Solidaritas Pengacara Indonesia untuk Demokrasi dan Keadilan) yang beranggotakan 99 orang dengan koordinator Fattahul Anjab SH. Hal-hal yang berkaitan secara teknis akan dikonsultasikan oleh tim dengan Bapak Imam Nahrawi dan keluarga.
5. IKA UINSA akan melakukan doa bersama di seluruh Korda (kordinator daerah) se-Jatim dan korwil (koordinator wilayah) yang tersebar di 18 provinsi di Indonesia pada Ahad, 22 Sept 2019 ba’da sholat duhur dengan membaca Sholawat Asyghil dan Shalawat Nariyah.
Beberapa nama tertulis dalam pernyataan sikap itu. Di antaranya Sekretaris Jenderal IKA UINSA, Dwi Astuti; tiga wakil ketua umum, Mujahid Anshori, Ahmad Bajuri, dan Ismail Nachu; Wakil Sekjen, Ahmad Khubby; dan Koordinator SPRINDIK, Fattahul Anjab.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu sore 18 September 2019. Imam disangka terlibat kerja sama dana hibah tersebut.
“Pada proses persidangan muncul pihak lain dari pihak Kemenpora. Pihak lain tersebut diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi lewat asistennya,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konperensi pers Rabu 18 September 2019. (Arul/Ulum)