(suaraakurat.net) – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung masih bergeming untuk memeriksa para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung, karena diketahui ramai mengunggah foto dengan membentuk simbol tangan tertentu pada media sosial.
Kendati, Badan Pengawas Pemilu RI Rahmad Bagja telah mengatakan bahwa ASN diperbolehkan mengikuti kampanye salah satu paslon asalkan tidak befoto bersama, tidak mengenakan seragam dinas, dan tidak pada jam kantor. Namun, anggota Panwaslu Tulungagung, Mustofa, menanggapi pernyataan Bawaslu RI sebagai hal biasa. “Pernyataan Bawaslu itu biasa kok, dan memang seperti itu,” katanya (4/5/2018).
Menurut Mustofa, pernyataan Bawaslu RI tidak sama sekali mengarah ke pemeriksaan 23 PNS karena diduga melanggar Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. “Pemeriksaan kami jalan terus, tidak ada kaitan dengan pernyataan Bawaslu,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI Rahmad Bagja membolehkan ASN menghadiri kampanye paslon Pilkada karena menurutnya ASN perlu hadir untuk mengetahui visi-misi calon.
“Hadir (kampanye) boleh tapi jangan bareng- bareng lah. Batasannya tidak boleh memakai baju dinas, tidak pada jam dinas, dan tidak menggunakan fasilitas dinas misalnya mobil dinas,” kata Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.
“Boleh tidak ASN berpihak? Boleh, asal di bilik dan kotak suara. Boleh tidak ambil kaos partai? Boleh, asal dipakai jangan saat kerja atau misal lagi lari pagi begitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Tulungagung Endro Sunarko mengatakan pemeriksaan puluhan PNS itu dilakukan sejak Rabu, 25 April 2018. Mereka diperiksa satu per satu untuk menjelaskan foto yang diunggah di media sosial. “Kemarin kita periksa sembilan orang,” kata Endro (26/4/2018).
Dalam sesi foto tersebut mereka memeragakan berbagai macam gaya. Ada yang mengepalkan tangan, memegang pipi, hingga mengacungkan jari telunjuk serta jari tengah bersamaan. Gaya terakhir inilah yang dipersoalkan panwaslu karena membentuk huruf V atau mirip angka 2 seperti nomor urut pasangan calon bupati Syahri Mulyo–Maryoto Birowo. (tempo.co/tirto.id/Muv)