Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang tewas diracun di Kafe Oliver. Namun anehnya di dalam SPDP itu, pihak Polda Metro Jaya belum mencantumkan nama tersangka.
“Baru SPDP saja, di SPDP belum ada tersangkanya,” kata Sudung saat dihubungi, Jakarta, Selasa (2/2).
Sementara diketahui saat ini Polda Metro telah mengumumkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Selain tidak ada nama tersangka dalam SPDP, Sudung menyatakan jika pihaknya belum menerima berkas perkara kasus yang menyita perhatian publik itu.
“Sampai sekarang belum terima berkas perkara,” ucapnya.
Bukan hanya itu, dalam gelar ekspose yang diselenggarakan sebanyak dua kali bersama dengan pihak Kejati DKI, pihak penyidik Dirkrimum bahkan belum menunjukan alat bukti dari kasus tersebut.
“Tidak memberi tahu alat buktinya, kita hanya koordinasi saja,” pungkas Sudung.(elf/JPG)
Sumber : www.jawapos.com